KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan
Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul
“PENGARUH SERTIFIKASI TERHADAP KINERJA GURU “ ini dalam bentuk maupun isinya yang
sangat sederhana.
Makalah
ini berisi tentang definisi sertifikasi, tujuan sertifikasi, manfaat
sertifikasi dan pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru.Semoga makalah ini
dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam administrasi pendidikan dan profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para
mahasiswa Universitas Galuh. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak
kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen
pembimbing saya meminta masukannya demi
perbaikan pembuatan makalah saya di masa
yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca.
Ciamis, Desember 2015
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR …...........………………………………………..………………….................………......… i
DAFTAR ISI ………………............………………………………………………………………………..…............ ii
BAB I PENDAHULUAN ……………...........………………………………………………………...............….. 1
1.1
Latar Belakang Penulisan….........…...….........……………………………………................….. 1
1.2
Rumusan Masalah ……………......……...........………...........……………………………….... 2
1.3
Tujuan Penulisan ............................................................................................. 2
1.4
Manfaat Penelitian .............................................................................................
2
BAB II LANDASAN TEORI
........…...............…………..........………………………………………………... . 3
2.1
Pengertian Sertifikasi
...........................................................……………………..….... 3
2.2 Tujuan Sertifikasi .....................................................................................………….. 5
2.3
Manfaat Sertifikasi
.................................................................................…………......6
BAB III HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN
............................................................................9
3.1 Pengaruh Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru ...........................................................9
BAB III SIMPULAN DAN SARAN ……….............………………………………….............………………..… . 14
4.1
Simpulan ……………………………………..…………………………………........................……… ..14
4.2
Saran …............……………………………………………………………......................………….… 14
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………..……………........................………………….... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Menurut hasil
penelitian yang dilakukan oleh United nation Development Programe (UNDP) pada
tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia yang salah satu penentu utamanya
adalah tingkat pendidikan bangsa,menunjukan bahwa Indonesia berada diperingkat
107 dari 177 negara.Hal tersebut
sangatlah ironis karena menggambarkan bagaimana perkembangan mutu pendidikan di
Indonesia. Kurangnya mutu pendidikan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor.Salah satu faktor yang mempengaruhi
adalah kualitas pendidik atau kualitas guru.Guru
sebagai seorang pendidik sangat berpengaruh pada mutu pendidikan karena peran
seorang guru adalah mengajarkan berbagai pengetahuan kepada siswanya.Selain
itu,seorang guru juga harus mampu mengembangkan segala potensi dan kepribadian siswanya.Dalam rangka meningkatkan kualitas
pendidik,pemerintah mengadakan program sertifikasi.Dengan adanya sertifikasi
bagi guru,diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru yang lebih baik sehingga
peningkatan mutu pendidikan akan berjalan kearah yang lebih baik pula.Akan tetapi dalam prakteknya, apakah
dengan adanya sertifikasi akan lebih membuat kinerja guru akan semakin baik
ataukah tidak ada peningkatan kinerja guru seperti sebelum adanya sertifikasi.
1.2 Rumusan Masalah
Ada beberapa
masalah yang dapat di rumuskan dari latar belakang masalah yaitu :
a) Bagaimana Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kinerja
Guru ?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Bahasa Indonesia
1.4 Manfaat
Penelitian
Manfaat dibuatnya
makalah ini adalah :
a)
Mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru.
b)
Mengetahui manfaat sertifikasi.
c) Mengetahui bagaimana
pengaruh sertifikasi terhadap peningkatan kinerja guru.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Sertifikasi
Istilah sertifikasi dalam makna kamus berati surat
keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis
profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk
melaksanakan tugas. Sertifikat pendidik tersebut diberikan kepada guru dan
dosen yang telah memenuhi persyaratan.Menurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru
merupakan proses uji kompetensi bagi calon
guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi
sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang
telah ditetapkan dalam sertifikasi guru adalah sertifikat kompetensi pendidik.
National Commision on Education Services (NCES)
memberikan pengertian sertifikasi
guru secara lebih umum. Sertifikasi guru merupakan prosedur untuk menentukan
apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar.
Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sangat
bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi negeri maupun swasta (NCES dalam
Mulyasa, 2007).
Sertifikasi dalam istilah yuridis menurut ketentuan
pasal 1 ayat (11) UUGD adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
atau dosen. Mengenai apa itu sertifikat pendidik dapat dilihat di pasal 1 ayat
(12) yaitu sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang
diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Untuk itu guru dapat
memperoleh sertifikat pendidik dengan kualifikasi pendidikan minimum program
sarjana atau program diploma empat dan terbukti telah menguasai empat
kompetensi dasar yaitu:
- Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah salah satu jenis
kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya
merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi
lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran
peserta didiknya.
- Kompetensi Kepribadian
Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian
guru yaitu kemampuan kepribadian yang: (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4)
arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan
bagi peserta didik dan masyarakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9)
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
- Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru
mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan
pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru
harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan.
- Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru
berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik
dengan peserta didik, sesama pendidik, dan tenaga pendidikan, orang tua dan
wali peserta didik,masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu
tinggal, dan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah. Kondisi objektif ini
menggambarkan bahwa kemampuan guru tampak ketika bergaul dan melakukan
interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat dan kemampuan
mengimplementasi dalm kehidupan sehari-hari.
2.3 Tujuan Sertifikasi
Ø Menentukan
kelayakan guru sebagai agen pembelajaran
Sebagai agen pembelajaran berarti guru menjadi pelaku
dalam proses pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik dapat
diartikan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
Ø Meningkatkan
proses dan mutu pendidikan
Mutu pendidikan antara lain dapat dilihat dari mutu
siswa sebagai hasil proses pembelajaran. Mutu siswa ini diantaranya ditentukan
dari kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang bersangkutan. Guru yang bermutu
dalam arti berkualitas dan profesional menentukan mutu siswa.
Ø Meningkatkan
martabat guru
Dari bekal pendidikan formal dan juga berbagai
kegiatan guru yang antara lain ditunjukkan dari dokumentasi data yang
dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru akan mentransfer lebih banyak
ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara psikologis kondisi tersebut akan
meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
Ø Meningkatkan
profesionalisme
Guru yang profesional antara lain dapat ditentukan
dari pendidikan, pelatihan, pengembangan diri, dan berbagai aktivitas lainnya
yang terkait dengan profesinya.Langkah awal untuk menjadi profesional dapat
ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.
2.4 Manfaat Sertifikasi
Semua guru pasti ingin memperoleh sertifikasi pendidik
sebagai wujud profesionalisme kerjanya. Dengan lolosnya sertifikasi, seorang
guru secara otomatis sudah membuktikan profesinya sebagai pendidik. Di samping
itu, sertifikasi baik melalui penilaian portofolio maupun jalur pendidikan,
sama-sama memberikan manfaat kepada peserta yang mengikutinya. Adanya
sertifikasi akan mendorong para guru calon peserta sertifikasi, untuk mencapai
prestasi dan berbuat hal terbaik dalam bidang pengajaran.
Sementara itu bagi guru-guru yang sudah terdaftar
melalui penilaian portofolio tetapi gagal dalam proses sertifikasi akan tetap
mendapatkan keuntungan, yaitu adanya tambahan pengetahuan serta wawasan
kependidikan selama mengikuti PLPG. Begitu juga dengan peserta yang mengikuti
sertifikasi melalui jalur pendidikan. Perkuliahan selama dua semester akan
menempa profesi mereka untuk meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah kelak.
Terlepas dari hal tersebut, manfaat yang juga penting
adalah :
- Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang merugikan citra profesi guru
Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik harus
dapat menerapkan proses pembelajaran dikelas sesuai dengan praktik yang telah
diuji.
- Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional
Sekolah yang mempunyai mutu pendidikan baik ditentukan
dari mutu guru dan mutu proses pembelajaran di kelas. Dengan sertifikasi, mutu
guru diharapkan akan meningkat sehingga meningkatkan mutu sekolah. Pada
akhirnya, masyarakat dapat menilai kualitas sekolah berdasarkan mutu
pendidikannya.
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi guru
Hasil sertifikasi diantaranya dapat digunakan sebagai
cara untuk menentukan imbalan yang sesuai dengan prestasinya, yaitu beruoa
tunjangan profesi. Cara ini dapat menghindari dari praktik ketidakadilan,
misalnya guru yang berprestasi hanya mendapatkan imbalan yang kecil. Dengan
demikian, kesejahteraan guru dapat dapat meningkat sesuai dengan prestasi yang
diraihnya. Namun satu hal yang yang perlu ditekankan adalah bahwa tunjangan
profesi bukan menjadi tujuan utama sertifikasi. Tunjangan profesi merupakan
konsekuensi logis yang menyertai kompetensi guru.
- Adanya tunjangan profesi
Guru yang berhasil mendapatkan sertifikat pendidikan
akan menerima runjangan profesi dari pemerintah sebesar satu bulan gaji. Ini
tentu saja sumbanagn pemerintah yang cukup penting untuk meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia. Guru-guru yang sudah terdidik dan sejahtera secara
ekonomi akan menjadi aset bagi kemajuan pendidikan di masa mendatang.
BAB III
HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Pengaruh Sertifikasi Terhadap kinerja Guru
Pemerintah berharap, dengan disertifkasinya guru,
kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi siswa meningkat pula. Namun dalam
pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi banyak
peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan
profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang
kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud penilaian
portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, apalagi
terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam
bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan
kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Apa yang menjadi keprihatinan banyak pihak ini dapat
dimaklumi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian
portofolio tidak lebih dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan
profesi guru dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan.
Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah.
Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting
berkas portofolio guru di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan.
Mereka berharap guru-guru tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan
mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan
secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat
sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas.
Hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk
penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan mutu
pendidikan nasional terasa akan menjadi kenyataan bila dibandingkan dengan
pelaksanaan sertifikasi di beberapa negara maju, khusunya dalam bidang
pendidikan. Hasil studi Educational Testing Srvice (ETS) yang dilakukan di
delapan negara menunjukkan bahwa pola-pola pembinaan profsesionalisme guru di
negara-negara tersebut dilakukan dengan sangat ketat (Samami dkk., 2006:34).
Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Inggris yang
menerapkan sertifikasi secara ketat bagi calon guru yang baru lulus dari
perguruan tinggi. Di kedua negara tersebut, setiap orang yang ingin menjadi
guru harus mengikuti ujian untuk memperoleh lisensi mengajar. Ujian untuk
memperoleh lisensi tersebut terdiri dari tiga praksis, yaitu tes keterampilan
akademik yang dikenakan pada saat seseorang masuk program penyiapan guru,
penilaian terhadap penguasaan materi ajar yang diterapkan pada saat yang
bersangkutan mengikuti ujian lisensi, dan penilaian performance di kelas yang
diterapkan pada tahun pertama mengajar.Mereka yang memiliki lisensi mengajarlah
yang berhak menjadi guru.
Keterpurukan mutu pendidikan Indonesia di dunia
internasional memang amat memprihatinkan. Akan tetapi, keprihatinan ini jangan
sampai membuat kita putus harapan. Keterpurukan ini hendaknya membuat kita
sungguh-sungguh terdorong mencari jalan yang tepat, bukan dengan cara-cara
instan dan mengutamakan kepentingan pribadi.
Salah satu jalan yang ditempuh oleh pemerintah dalam
mengatasi mutu pendidikan yang rendah ini adalah dengan meningkatkan kualitas
gurunya melalui sertifkasi guru. Pemerintah berharap, dengan disertifkasinya
guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi siswa meningkat pula. Namun
dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi
banyak peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan
profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang
kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud
penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru,
apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Di samping itu, berkaca pada pelaksanaan sertifikasi
negara-negara maju, terutama dalam bidang pendidikan, peningkatkan mutu
pendidikan hanya dapat dicapai dengan pola-pola dan proses yang tepat.
Pola-pola instan hanya akan menghambur-hamburkan dana dan waktu menjadi
terbuang percuma. Sedangkan apa yang menjadi substansi sama sekali tidak
tersentuh.
Sertifikasi tidak akan berdampak sama sekali terhadap
kinerja guru, memang baru sebuah hipotesis. Hipotesis ini memang harus
dibuktikan melalui sebuah penelitian. Akan tetapi, tidak ada salahnya bila kita
mengatakan sertifikasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan-atau bahkan
tidak memiliki pengaruh sama sekali-terhadap kinerja guru berdasarkan
indikator-indikator yang tampak di depan mata.
Dalam rangka memperoleh profsionalisme guru, hal yang
diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang
dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen
yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun
demikian,setelah adanya sertifikasipendidik, kinerja guru masih dirasa kurang
meningkat.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan.Para pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan.Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogic,para guru belum mengalami perubahan yang lebih baik dalam memeberikan pembelajaran pada siswanya.Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru.Komponen yang kedua yaitu pada komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan setelah adanya sertifikasi.Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya seperti diklat,Lokakarya,dan MGMP.
Komponen yang ketiga yaitu komponen kompetensi social guru,dalam komponen ini guru dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya.Komponen yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru,pada komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain itu,guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri,padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri.Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan.Para pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan.Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogic,para guru belum mengalami perubahan yang lebih baik dalam memeberikan pembelajaran pada siswanya.Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru.Komponen yang kedua yaitu pada komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan setelah adanya sertifikasi.Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya seperti diklat,Lokakarya,dan MGMP.
Komponen yang ketiga yaitu komponen kompetensi social guru,dalam komponen ini guru dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya.Komponen yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru,pada komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain itu,guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri,padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri.Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama.
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dengan adanya
program sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga mutu
pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih baik.Setelah
sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti yang tertuang
dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen
yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan social.Namun dalam prakteknya,banyak guru yang
tidak dapat memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian
juga menunjukan bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi
dan cenderung masih sama sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga mutu guru
yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang
terpadu dan berkelanjutan bagi para guru.
4.2 Saran
Penulis bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca.
Penulis akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang
memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat
penulis selesaikan dengan hasil yang lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar