Jumat, 12 Agustus 2016

MAKALAH PENGARUH SERTIFIKASI TERHADAP KINERJA GURU


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “PENGARUH SERTIFIKASI TERHADAP KINERJA GURU “ ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Makalah ini berisi tentang definisi sertifikasi, tujuan sertifikasi, manfaat sertifikasi dan pengaruh sertifikasi terhadap kinerja guru.Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dan profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Universitas Galuh. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Ciamis,  Desember 2015


Penyusun
           











DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR  ...........………………………………………..………………….................………......    i
DAFTAR ISI   ………………............………………………………………………………………………..…............   ii
BAB I PENDAHULUAN     ……………...........………………………………………………………...............…..   1
1.1 Latar Belakang Penulisan.....................……………………………………................…..  1
1.2 Rumusan Masalah     ……………......……...........………...........………………………………....   2
1.3 Tujuan Penulisan       .............................................................................................  2
1.4 Manfaat Penelitian     ............................................................................................. 2
BAB II LANDASAN TEORI    .......................…………..........………………………………………………... . 3
2.1 Pengertian Sertifikasi    ...........................................................……………………..…....  3
2.2 Tujuan Sertifikasi .....................................................................................…………..  5
2.3 Manfaat Sertifikasi  .................................................................................…………......6
BAB III HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN  ............................................................................9
3.1 Pengaruh Sertifikasi Terhadap Kinerja Guru    ...........................................................9
BAB III SIMPULAN DAN SARAN   ……….............………………………………….............………………..… . 14
4.1 Simpulan  ……………………………………..…………………………………........................……… ..14
4.2 Saran  ............……………………………………………………………......................………….… 14
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………..……………........................………………….... 15

 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang Masalah
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh United nation Development Programe (UNDP) pada tahun 2007 tentang Indeks Pengembangan Manusia yang salah satu penentu utamanya adalah tingkat pendidikan bangsa,menunjukan bahwa Indonesia berada diperingkat 107 dari 177 negara.Hal tersebut sangatlah ironis karena menggambarkan bagaimana perkembangan mutu pendidikan di Indonesia. Kurangnya mutu pendidikan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor.Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah kualitas pendidik atau kualitas guru.Guru sebagai seorang pendidik sangat berpengaruh pada mutu pendidikan karena peran seorang guru adalah mengajarkan berbagai pengetahuan kepada siswanya.Selain itu,seorang guru juga harus mampu mengembangkan segala potensi dan kepribadian siswanya.Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidik,pemerintah mengadakan program sertifikasi.Dengan adanya sertifikasi bagi guru,diharapkan mampu meningkatkan kinerja guru yang lebih baik sehingga peningkatan mutu pendidikan akan berjalan kearah yang lebih baik pula.Akan tetapi dalam prakteknya, apakah dengan adanya sertifikasi akan lebih membuat kinerja guru akan semakin baik ataukah tidak ada peningkatan kinerja guru seperti sebelum adanya sertifikasi.


1.2 Rumusan Masalah
Ada beberapa masalah yang dapat di rumuskan dari latar belakang masalah yaitu :
a)   Bagaimana Pengaruh Sertifikasi Guru Terhadap Peningkatan Kinerja Guru ?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Bahasa Indonesia
1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat dibuatnya makalah ini adalah :
a)    Mahasiswa dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru.
b)   Mengetahui manfaat sertifikasi.
c)    Mengetahui bagaimana pengaruh sertifikasi terhadap peningkatan kinerja guru.
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Sertifikasi
Istilah sertifikasi dalam makna kamus berati surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Sertifikat pendidik tersebut diberikan kepada guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan.Menurut Mulyasa (2007), Sertifikasi guru merupakan proses uji kompetensi bagi calon guru atau guru yang ingin memperoleh pengakuan dan atau meningkatkan kompetensi sesuai profesi yang dipilihnya. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi guru adalah sertifikat kompetensi pendidik.
National Commision on Education Services (NCES) memberikan pengertian sertifikasi guru secara lebih umum. Sertifikasi guru merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberikan izin dan kewenangan untuk mengajar. Hal ini diperlukan karena lulusan lembaga pendidikan tenaga keguruan sangat bervariasi, baik di kalangan perguruan tinggi negeri maupun swasta (NCES dalam Mulyasa, 2007).
Sertifikasi dalam istilah yuridis menurut ketentuan pasal 1 ayat (11) UUGD adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru atau dosen. Mengenai apa itu sertifikat pendidik dapat dilihat di pasal 1 ayat (12) yaitu sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Untuk itu guru dapat memperoleh sertifikat pendidik dengan kualifikasi pendidikan minimum program sarjana atau program diploma empat dan terbukti telah menguasai empat kompetensi dasar yaitu:
  1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.
  1. Kompetensi Kepribadian
Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang: (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4) arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9) mengembangkan diri secara berkelanjutan.
  1. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru da­lam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tu­gas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pem­belajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disaji­kan.
  1. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik dengan peserta didik, sesama pendidik, dan tenaga pendidikan, orang tua dan wali peserta didik,masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah. Kondisi objektif ini menggambarkan bahwa kemampuan guru tampak ketika bergaul dan melakukan interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat dan kemampuan mengimplementasi dalm kehidupan sehari-hari.
2.3 Tujuan Sertifikasi
Ø  Menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran
Sebagai agen pembelajaran berarti guru menjadi pelaku dalam proses pembelajaran. Guru yang sudah menerima sertifikat pendidik dapat diartikan sudah layak menjadi agen pembelajaran.
Ø  Meningkatkan proses dan mutu pendidikan
Mutu pendidikan antara lain dapat dilihat dari mutu siswa sebagai hasil proses pembelajaran. Mutu siswa ini diantaranya ditentukan dari kecerdasan, minat, dan usaha siswa yang bersangkutan. Guru yang bermutu dalam arti berkualitas dan profesional menentukan mutu siswa.
Ø  Meningkatkan martabat guru
Dari bekal pendidikan formal dan juga berbagai kegiatan guru yang antara lain ditunjukkan dari dokumentasi data yang dikumpulkan dalam proses sertifikasi maka guru akan mentransfer lebih banyak ilmu yang dimiliki kepada siswanya. Secara psikologis kondisi tersebut akan meningkatkan martabat guru yang bersangkutan.
Ø  Meningkatkan profesionalisme
Guru yang profesional antara lain dapat ditentukan dari pendidikan, pelatihan, pengembangan diri, dan berbagai aktivitas lainnya yang terkait dengan profesinya.Langkah awal untuk menjadi profesional dapat ditempuh dengan mengikuti sertifikasi guru.
2.4 Manfaat Sertifikasi
Semua guru pasti ingin memperoleh sertifikasi pendidik sebagai wujud profesionalisme kerjanya. Dengan lolosnya sertifikasi, seorang guru secara otomatis sudah membuktikan profesinya sebagai pendidik. Di samping itu, sertifikasi baik melalui penilaian portofolio maupun jalur pendidikan, sama-sama memberikan manfaat kepada peserta yang mengikutinya. Adanya sertifikasi akan mendorong para guru calon peserta sertifikasi, untuk mencapai prestasi dan berbuat hal terbaik dalam bidang pengajaran.

Sementara itu bagi guru-guru yang sudah terdaftar melalui penilaian portofolio tetapi gagal dalam proses sertifikasi akan tetap mendapatkan keuntungan, yaitu adanya tambahan pengetahuan serta wawasan kependidikan selama mengikuti PLPG. Begitu juga dengan peserta yang mengikuti sertifikasi melalui jalur pendidikan. Perkuliahan selama dua semester akan menempa profesi mereka untuk meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah kelak.
Terlepas dari hal tersebut, manfaat yang juga penting adalah :
  1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang merugikan citra profesi guru
Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik harus dapat menerapkan proses pembelajaran dikelas sesuai dengan praktik yang telah diuji.
  1. Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional
Sekolah yang mempunyai mutu pendidikan baik ditentukan dari mutu guru dan mutu proses pembelajaran di kelas. Dengan sertifikasi, mutu guru diharapkan akan meningkat sehingga meningkatkan mutu sekolah. Pada akhirnya, masyarakat dapat menilai kualitas sekolah berdasarkan mutu pendidikannya.
  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi guru
Hasil sertifikasi diantaranya dapat digunakan sebagai cara untuk menentukan imbalan yang sesuai dengan prestasinya, yaitu beruoa tunjangan profesi. Cara ini dapat menghindari dari praktik ketidakadilan, misalnya guru yang berprestasi hanya mendapatkan imbalan yang kecil. Dengan demikian, kesejahteraan guru dapat dapat meningkat sesuai dengan prestasi yang diraihnya. Namun satu hal yang yang perlu ditekankan adalah bahwa tunjangan profesi bukan menjadi tujuan utama sertifikasi. Tunjangan profesi merupakan konsekuensi logis yang menyertai kompetensi guru.
  1. Adanya tunjangan profesi
Guru yang berhasil mendapatkan sertifikat pendidikan akan menerima runjangan profesi dari pemerintah sebesar satu bulan gaji. Ini tentu saja sumbanagn pemerintah yang cukup penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Guru-guru yang sudah terdidik dan sejahtera secara ekonomi akan menjadi aset bagi kemajuan pendidikan di masa mendatang.












BAB III
HASIL ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Pengaruh Sertifikasi Terhadap kinerja Guru
Pemerintah berharap, dengan disertifkasinya guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi siswa meningkat pula. Namun dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi banyak peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Apa yang menjadi keprihatinan banyak pihak ini dapat dimaklumi. Hal ini dikarenakan pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak lebih dari penilaian terhadap tumpukan kertas. Kelayakan profesi guru dinilai berdasarkan tumpukan kertas yang mampu dikumpulkan. Padahal untuk membuat tumpukan kertas itu pada zaman sekarang amatlah mudah. Tidak mengherankan jika kemudian ada beberapa kepala sekolah yang menyetting berkas portofolio guru di sekolahnya tidak mencapai batas angka kelulusan. Mereka berharap guru-guru tersebut dapat mengikuti diklat sertifikasi. Dengan mengikuti diklat sertifikasi, maka akan banyak ilmu baru yang akan didapatkan secara cuma-cuma. Dan pada gilirannya, ilmu yang mereka dapatkan di diklat sertifikasi akan diterapkan di sekolah atau di kelas.
Hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional terasa akan menjadi kenyataan bila dibandingkan dengan pelaksanaan sertifikasi di beberapa negara maju, khusunya dalam bidang pendidikan. Hasil studi Educational Testing Srvice (ETS) yang dilakukan di delapan negara menunjukkan bahwa pola-pola pembinaan profsesionalisme guru di negara-negara tersebut dilakukan dengan sangat ketat (Samami dkk., 2006:34).
Sebagai contoh, Amerika Serikat dan Inggris yang menerapkan sertifikasi secara ketat bagi calon guru yang baru lulus dari perguruan tinggi. Di kedua negara tersebut, setiap orang yang ingin menjadi guru harus mengikuti ujian untuk memperoleh lisensi mengajar. Ujian untuk memperoleh lisensi tersebut terdiri dari tiga praksis, yaitu tes keterampilan akademik yang dikenakan pada saat seseorang masuk program penyiapan guru, penilaian terhadap penguasaan materi ajar yang diterapkan pada saat yang bersangkutan mengikuti ujian lisensi, dan penilaian performance di kelas yang diterapkan pada tahun pertama mengajar.Mereka yang memiliki lisensi mengajarlah yang berhak menjadi guru.
Keterpurukan mutu pendidikan Indonesia di dunia internasional memang amat memprihatinkan. Akan tetapi, keprihatinan ini jangan sampai membuat kita putus harapan. Keterpurukan ini hendaknya membuat kita sungguh-sungguh terdorong mencari jalan yang tepat, bukan dengan cara-cara instan dan mengutamakan kepentingan pribadi.
Salah satu jalan yang ditempuh oleh pemerintah dalam mengatasi mutu pendidikan yang rendah ini adalah dengan meningkatkan kualitas gurunya melalui sertifkasi guru. Pemerintah berharap, dengan disertifkasinya guru, kinerjanya akan meningkat sehingga prestasi siswa meningkat pula. Namun dalam pelaksanaannya, sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio memberi banyak peluang pada guru untuk menempuh jalan pintas. Hal ini disebabkan profesionalisme guru diukur dari tumpukan kertas. Indikator inilah yang kemudian memunculkan hipotesis bahwa pelaksanaan sertifikasi dalam wujud penilaian portofolio tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, apalagi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Di samping itu, berkaca pada pelaksanaan sertifikasi negara-negara maju, terutama dalam bidang pendidikan, peningkatkan mutu pendidikan hanya dapat dicapai dengan pola-pola dan proses yang tepat. Pola-pola instan hanya akan menghambur-hamburkan dana dan waktu menjadi terbuang percuma. Sedangkan apa yang menjadi substansi sama sekali tidak tersentuh.
Sertifikasi tidak akan berdampak sama sekali terhadap kinerja guru, memang baru sebuah hipotesis. Hipotesis ini memang harus dibuktikan melalui sebuah penelitian. Akan tetapi, tidak ada salahnya bila kita mengatakan sertifikasi tidak memiliki pengaruh yang signifikan-atau bahkan tidak memiliki pengaruh sama sekali-terhadap kinerja guru berdasarkan indikator-indikator yang tampak di depan mata.
Dalam rangka memperoleh profsionalisme guru, hal yang diujikan dalam sertifikasi adalah kompetensi guru. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Namun demikian,setelah adanya sertifikasipendidik, kinerja guru masih dirasa kurang meningkat.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa dampak sertifikasi terhadap kinerja guru belum mengalami perubahan.Para pendidik di sekolahan tersebut belum mampu mengaplikasikan empat komponen tentang standar nasional pendidikan.Dampak sertifikasi pada komponen yang pertama yaitu pada kompetensi pedagogic,para guru belum mengalami perubahan yang lebih baik dalam memeberikan pembelajaran pada siswanya.Pemberian teori belajar dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik pun belum mampu sepenuhnya dilakukan oleh para guru.Komponen yang kedua yaitu pada komponen kompetensi profesionalitas guru juga belum mengalami peningkatan setelah adanya sertifikasi.Para guru belum mampu meningkatkan efektifitas belajar siswa dan juga belum ada peningkatan dalam guru untuk lebih aktif mengikuti berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dalam bidangnya seperti diklat,Lokakarya,dan MGMP.
Komponen yang ketiga yaitu komponen kompetensi social guru,dalam komponen ini guru dituntut untuk meningkatkan rasa sosialnya seperti untuk lebih berinteraksi dengan masyarakat agar berperan serta dalam pendidikan putra-putrinya.Komponen yang keempat adalah komponen kompetensi kepribadian guru,pada komponen ini guru juga belum mengalami peningkatan yang signifikan untuk lebih berkomitmen dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang professional.Selain itu,guru belum bisa bersikap wajar dalam hal berpakaian dan memakai perhiasan yang mencolok.
Kinerja guru dinilai meningkat hanya saat guru-guru belum lolos sertifikasi dan setelah mendapatkan sertifikasi kinerja guru menjadi menurun seperti para guru menjadi enggan untuk mengikuti seminar atau pelatihan untuk peningkatan kualitas diri,padahal sebelum mendapat sertifikasi para guru menjadi lebih sering mengikuti pelatihan untuk peningkatan kualitas diri.Hasil penelitian yang dilakukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengenai dampak sertifikasi profesi guru terhadap kinerja guru menunjukan hasil yang kurang memuaskan. Setelah mengolah data 16 dari 28 provinsi yang diteliti hasilnya menunjukan bahwa peningkatan kinerja yang diharapkan dari guru yang sudah bersertifikasi, seperti perubahan pola kerja, motivasi kerja, pembelajaran, atau peningkatan diri, dinilai masih tetap sama.

















BAB IV PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Dengan adanya program sertifikasi guru diharapkan kinerja guru akan meningkat sehingga mutu pendidikan di Indonesia juga akan meningkat ke arah yang lebih baik.Setelah sertifikasi diharapkan guru dapat memenuhi empat komponen seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 10 dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, kompetensi guru meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan social.Namun dalam prakteknya,banyak guru yang tidak dapat memenuhi keempat komponen tersebut dan dari beberapa penelitian juga menunjukan bahwa kinerja guru tidak meningkat setelah adanya sertifikasi dan cenderung masih sama sebelum adanya sertifikasi. Untuk menjaga mutu guru yang sudah lolos sertifikasi seharusnya ada pola pembinaan dan pengawasan yang terpadu dan berkelanjutan bagi para guru.

4.2 Saran
Penulis bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca. Penulis akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat penulis selesaikan dengan hasil yang lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar